Bisnis  

Mirip Tamara, Ini Cara Bagi Waris Kalau Ayah Nikah 2 Kali

Mirip Tamara, Ini Cara Bagi Waris Kalau Ayah Nikah 2 Kali

tribun-nasional.com – Perseteruan Tamara Bleszynski dan saudaranya, Ryszard Bleszynski masih berlanjut. Seperti diberitakan di Detik.com, Tamara menawarkan opsi damai asalkan hotel peninggalan ayahnya, Zbigniew Bleszynski, dijual dan hasil penjualan itu dibagi rata.

“Ingin berdamai dengan aku? Jual Hotel peninggalan Almarhum Ayahku: Hotel Bukit Indah, Puncak, Cianjur, Jawa Barat dan bagikan kepada para ahli waris, sesuai keinginan Almarhum Ayahku, Zbigniew Bleszynski dalam Surat Wasiatnya Tahun 2001,” demikian pernyataan Tamara di akun Instagramnya, 1 Februari 2023.

Kasus sengketa waris ini akhirnya menguak silsilah artis sekaligus pemilik warung makan Teh Manis Bali itu.

Ryszard dikabarkan merupakan anak dari pernikahan kedua Zbigniew Bleszynski, sementara Tamara adalah anak dari pernikahan ketiga. Konon kabarnya, Ryszard merupakan anak satu ibu dengan Teresa Bleszynski yang sudah meninggal dunia.

Menyikapi kasus Tamara, berdasarkan hukum waris KUH Perdata, anak satu ayah dan lain ibu tentu masih berhak atas hak waris sang ayah. Berikut adalah ketentuan hak waris bagi anak yang ayahnya menikah lebih dari sekali.

Seperti yang tercantum di Pasal 832 KUH Perdata, mereka yang memiliki hubungan darah di antara pewaris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris.

Misalkan, A menikah dengan perempuan bernama B dan dikaruniai anak yaitu C. Beberapa tahun kemudian, A bercerai dengan B, dan A menikah dengan perempuan bernama D lalu dikaruniai anak E.

Dalam kasus ini, E berhak atas harta warisan ayah ibunya yaitu A dan D. Akan tetapi khusus untuk harta warisan yang sumbernya berasal dari A, dia harus berbagi dengan C.

Dalam konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengan D. Oleh karena itu, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal dari harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi setelah D meninggal dunia.

Masalah pembagian waris seperti ini memang rawan akan sengketa. Oleh karena itu perencanaan distribusi kekayaan adalah solusinya.

Selain pembuatan surat wasiat, penting adanya kesepakatan pemilihan hukum waris terlebih dulu antara para ahli waris. Dan tak lupa pula, permohonan penetapan pembagian harta bersama dan waris juga harus dilakukan sejak awal.