Bisnis  

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

tribun-nasional.com – Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal .

Menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

“Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan,” ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma’ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.

Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo .

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara soal Kasus Rudapaksa di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankan Hukum

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara soal Kasus Rudapaksa di Ponpes Jombang, Ini yang Meringankan Hukum

Deretan Pertimbangan Hakim yang Beratkan dan Ringankan Vonis Hukum Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dianggap ‘Berakting’ saat Ngaku Jadi Korban Pelecehan?

Ini Lima Poin Hal yang Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Tidak Jujur dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa kasus Brigadir J, Sambo CS Tolak Disebut Pembunuhan dalam Pledoi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ketua Sebut Tidak Ada Faktor yang Meringankan Hukuman

SERANG BALIK, kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Hakim karena Tak ‘Profesional’, Sudah Duga Vonis Berat

Ibunda Yosua Gembira Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Kami Sangat Bersyukur dan Berterima Kasih

AKSI BRUTAL, Pasukan Wagner Rusia Eksekusi Pembangkang Pakai Palu Godam: Dia Bersenang-senang

Pengacara Anggap Hakim Tak Logis Vonis 15 Tahun Kuat Maruf: Masa Dibilang Ngaku yang Nggak Terjadi

Tak Terima Ibunya Jalin Asmara dengan Montir Bengkel, Pelajar SMA Nekat Bunuh Selingkuhan Ibunya

Pengamankan Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati