tribun-nasional.com – Kasus mobil Seleb Tiktok Clara Shinta yang belum lama ini diambil paksa debt collector langsung viral. Dan setelah diusut, hal itu terjadi lantaran mantan suaminya telah menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya tanpa izin.
Dalam keterangannya di media, Clara juga mengatakan bahwa BPKB mobil miliknya telah digadai sang mantan suami demi mendapatkan uang Rp 200 juta sejak 2021 lalu. Karena cicilan gadai itu menunggak, debt collector akhirnya bertindak untuk mengambil paksa aset mobil tersebut.
Saat Clara meminta debt collector untuk berdiskusi seputar hal ini, mereka justru menolak sampai membentak polisi yang ada di tempat kejadian. Clara pun akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Satu hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa pasangan Anda menggadaikan aset milik Anda tanpa seizin diri Anda?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia:
Pasal 1 nomor 5
“Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”
Pasal 1 nomor 9
“Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau karena undang-undang.”
Dari penjelasan ini, jelas sekali bahwa pemberi fidusia (yang menjaminkan suatu benda ke lembaga pembiayaan atau leasing) haruslah pemilik dari benda tersebut.
Jika perjanjian ini dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pemilik benda yang dijadikan jaminan, maka perjanjian itu sebetulnya bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif diakibatkan karena adanya tipu muslihat. Hal ini bisa dihubungkan dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1321 jo.
Akan tetapi, hal ini perlu dibuktikan dalam suatu proses persidangan pidana karena melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Adapun pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Selain melanggar ketentuan pasal 378 KUHP atas penipuan, pelaku juga bisa dianggap melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia. Berikut bunyi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999:
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status mobil milik Clara Shinta yang BPKBnya digadai suami. Apakah mobil tersebut menjadi harta bawaan Clara atau harta bersama yang dibelinya setelah menikah, tidak ada juga yang tahu apakah mereka memiliki perjanjian pranikah atau tidak.
Namun terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian, hal ini jelas tidak boleh terjadi. Misalkan harta tersebut adalah harta bersama, proses penggadaian juga harus mendapat persetujuan pasangan.