tribun-nasional.com – Tepat pada Maret 2022, seseorang bernama Budi Hermanto diadili di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus penipuan emas berskema ponzi, dengan kerugian Rp 1 triliun. Pertanyaan pun muncul, seberapa banyak kasus penipuan-penipuan yang berkedok investasi emas di Indonesia.
Semua orang tahu, investasi emas adalah investasi yang terbilang cukup sederhana dan mudah untuk dimulai kapan saja.Tapi jangan salah, Anda tetap harus waspada sama aksi penipuan yang mengatasnamakan investasi ini.
Dirangkum dari berbagai sumber berikut adalah deretan kasus penipuan investasi emas yang pernah terjadi di Indonesia dan ramai diperbincangkan.
Tepat pada Juli 2017, dua orang pelaku penipuan investasi emas berhasil dibekuk Kepolisian Surakarta. Kedua pelaku menawarkan investasi emas batangan ke calon investor dengan keuntungan lima persen per bulan.
Mereka beraksi lewat seminar dan mengatasnamakan CV Kebun Emas Indonesia. Investor diminta menyetorkan dana, dan dana tersebut digunakan untuk memberikan bunga ke investor lama.
Menurut laporan, para pelaku berhasil meraup dana sebesar Rp 2 miliar. Total investor yang menjadi korban atas penipuan ini mencapai 61 orang.
PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) awalnya memperdagangkan emas, namun akhirnya mereka mengumumkan bahwa mereka sudah berubah jadi perusahaan investasi syariah pada 2011. Hebatnya, mereka berhasil dapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
PT GTI Syariah menjanjikan para nasabah mendapat bunga tetap 4,5% tiap bulan saat kontrak emas dicarikan kembali oleh perusahaan tersebut.
Kabarnya jumlah dana nasabah yang berhasil mereka gelapkan mencapai Rp 10 triliun. Dan setelah dilakukan penelusuran, perusahaan ini ternyata didirikan oleh warga Malaysia bernama Ong Han Cun.
Dalam iklan GTIS yang muncul tahun 2012, mereka mengatakan, “Udah gak zaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi harga. Pertahankan nilai uang Anda. Nikmati kepastian keuntungan setiap bulan cashback 2 % dengan pembelian emas batangan di PT GTI.”
Aturan main investasi GTIS adalah investor diminta membayar dulu sebelum emasnya dikirim seminggu kemudian. Dan saat ingin menjual emas ke GTIS, uang hasil penjualan emasnya pun dicairkan dalam jangka waktu satu minggu.
Kalau ini adalah investasi berkedok tambang emas, bukan emas batangan atau digital.
Virgin Gold Mining Corporation alias VGMC adalah perusahaan yang berbasis di London, Inggris. menurut laporan Detik.com pada 2017, mereka menawarkan sebuah investasi saham tambang emas yang keuntungannya mencapai 10-20 persen tiap bulan.
Di tahun 2013, sempat tersiar kabar seorang investor mengaku telah berinvestasi di perusahaan itu sejak tahun 2010. Di tahun pertama, investasinya masih lancar, tapi pada 2012 mulai muncul masalah dan kabarnya dia sudah rugi Rp 2,5 miliar.
Korban mengaku membeli 170 lembar saham yang harga perlembarnya Rp 15 juta. Agen yang menawarkan investasinya juga menghilang. Belum lagi korban pun tidak pernah tahu di mana alamat kantor VGMC, karena dirinya selalu bertemu dengan sang agen di hotel berbintang.
Itulah tiga kasus penipuan investasi emas yang pernah terjadi di Indonesia. Jika diperhatikan lebih lanjut, keuntungan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan penyelenggara investasi bodong itu besarannya luar biasa.
Patut diketahui bahwa emas merupakan aset investasi riil (nyata), yang tidak memiliki underlying. Emas juga bukan instrumen berbasis utang seperti obligasi, sukuk, P2P lending atau simpanan layaknya deposito yang bisa memberikan imbal hasil tetap untuk pemiliknya.
Ketika ada entitas yang berani menawarkan imbal hasil tinggi untuk investasi emas, maka hal itu patut dicurigai.
Belajar dari kasus VGMC, ada baiknya bagi Anda buat menyambangi kantor perusahaan investasi yang bersangkutan untuk memastikan kalau perusahaan itu memang ada. Bila perusahaan itu bergerak di bidang emas digital, maka lakukan pengecekan izin perusahaan itu ke situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).