tribun-nasional.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Jangan takut untuk melaporkan tindak kekerasan dalam penarikan paksa oleh debt collector ke Polisi. Ini seperti yang dilakukan oleh selebgram Clara Shinta ditarik paksa oleh debt collector yang berujung ke Polda Metro Jaya.
Lagipula menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2021, tindak penarikan paksa oleh debt collector tidak dibenarkan. Apalagi hingga terjadi kekerasan, ini akan melawan hukum.
Mengutip laman hukumonline.com, jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal aniaya.