tribun-nasional.com – Venna Melinda kembali menjadi sorotan usai munculnya kasus KDRT yang dialaminya belakangan ini. Venna pun sudah mengatakan ke media bahwa dirinya tidak lagi ingin bersama Ferry Irawan yang sudah melakukan kekerasan terhadapnya.
Seperti diketahui, aktris senior ini juga pernah terlibat dalam sengketa harta gono gini di tahun 2016 dengan mantan suaminya Ivan Fadilla.
Sengketa harta gono gini sejatinya bisa muncul karena beberapa faktor. Namun apakah perjanjian pranikah menjadi solusi untuk menghindari sengketa ini? Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui seputar harta gono-gini.
Seperti diketahui, Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam.
Pertama adalah harta bawaan atau harta yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung.
Misalnya istri sudah punya rumah sebelum menikah, rumah itu adalah harta bawaan istri dan suami tidak bisa mengganggu gugat harta tersebut.
Kedua adalah harta perolehan, atau harta yang diperoleh oleh satu pasangan di saat masa perkawinan terjadi, yang berupa hibah atau waris. Misalkan Anda mendapatkan harta warisan dari orangtua, maka harta itu sepenuhnya adalah milik Anda, bukan pasangan.
Yang terakhir adalah harta bersama. Inilah yang sebetulnya sering disebut harta gono gini ketika terjadi perceraian.
Harta ini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga atas usaha atau pekerjaan suami atau istri selama perkawinan berlangsung.
Bisa saja, ketika seseorang memiliki tabungan rumah tangga, membeli rumah, atau aset-aset lain di saat pernikahan, harta ini pada akhirnya diklaim sebagai harta bersama. Dan ketika perceraian terjadi, ini menjadi suatu hal yang dipersengketakan.
Jangan salah, ketika Venna Melinda diterpa masalah harta gono gini di 2016, dirinya sudah memiliki perjanjian pranikah bersama mantan suaminya. Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga sudah membuat penetapan mengenai pembagian harta tersebut, meski akhirnya penetapan itu digugat Ivan Fadilla.
Ketentuan harta gono gini memang tidak berlaku dalam pasangan suami istri membuat perjanjian pranikah atau pisah harta. Selain itu, masing-masing pasangan juga harus bertanggung jawab atas utang yang mereka ajukan.
Namun jika konteksnya adalah ada harta yang dibeli secara patungan dari penghasilan masing-masing, maka harta tersebut bisa jadi harta bersama.
Oleh karena itu, ketika menyikapi soal adanya potensi sengketa harta gono-gini dari perceraian, maka hal itu bisa saja terjadi meski ada perjanjian pra nikah.
Pembagian harta gono-gini tentu harus dilakukan dengan cara yang adil sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan sengketa yang berkepanjangan. Ada dua cara untuk membagi harta gono gini.
Pertama, pembagian bisa dilakukan secara bersamaan saat salah satu pasangan melakukan gugat cerai. Dan yang kedua, pembagian ini juga bisa dilakukan usai adanya putusan cerai dari pengadilan.