tribun-nasional.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat penggunaan aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT) guna menghindari kecurangan penyampaian data hasil tangkapan nelayan.”Kalau mengacu pada modus beberapa tahun belakang, kadang pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP. Namun yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dirjen Adin menuturkan melalui kehadiran aplikasi e-PIT, pelaku usaha akan diminta untuk menginput sendiri jumlah hasil tangkapan. Dari sistem tersebut itu jugalah, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara.
Penggunaan e-PIT diatur dalam Surat Ederan Menteri Kelautan dan Perikanan No.b.1337/MEN-KP//XII/2022. Penggunaan e-PIT juga merupakan upaya memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pascaproduksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP pasal 20, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.
Melalui mekanisme pasca-produksi pada saat pelaku usaha mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan tidak dipungut PNBP atau gratis. PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) hanya akan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
Sebelum e-PIT resmi diberlakukan, pelaku usaha diminta untuk patuh menyampaikan la[oran penghitungan mandiri atas setiap produksi ikan hasil tangkapan dengan akurat sesuai kondisi riilnya.
Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat. Pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut. Catatan dan bukti transaksi juga diminta tersedia dan siap disampaikan sat tim KKp melakukan verifikasi;
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam menyampaikan hasil tangkapannya karena KKP telah menyesuaikan PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan sesuai dengan aspirasi nelayan dan pelaku usaha.
“Saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan,” tegasnya.
Adapun saat ini terdapat 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal.