tribun-nasional.com – Layanan online single submission (OSS) yang diterapkan Dinas Penanaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga awal 2023 telah terintegrasi dengan 30 kementerian/lembagadi Jakarta.
“Dengan layanan online single submission dapat mempermudah pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor, ” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Biak Numfor Herry Mulyana di Biak, Rabu.
Disebutkan Herry Mulyana, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perppu 2023 membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
Herry Mulyana mengatakan, sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem online single sub mission risked based approach (OSS-RBA) sesuai dengan Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021
Dikatakanonline single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan, menurut Herry Mulyana, oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai pasal 21 Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021.
“Dengan sistem layanan OSS RBA yang terintegrasi semua proses perizinan dapat diurus dari Biak, ” sebut mantan Asisten 1 Sekda Biak Numfor itu.
Sedangkan untuk layanan non perizinan, lanjut Herry, pihak DPMPTST menggunakan layanan Si Cantik Cloud
Aris, salah satu pelaku usaha mengharapkan pihak Pemkab Biak Numfor melalui DPMPTST dapat turun langsung ke distrik/kecamatan untuk sosialisasi tentang kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha.
“Dengan turun sosialisasi ke distrik-distrik diharapkan dapat memberikan informasi langsung ke pelaku usaha mikro kecil tentang kemudahan perizinan, ” kataAris menanggapi bincang layanan digitalisasi 2023 dengan Kepala DPMPTST Herry Mulyana.
Berdasarkan data hingga selama tahun 2022 pihak DPMPTST telah mengeluarkan 2.300 perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.