tribun-nasional.com – Jika seseorang ingin mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, dia harus menunjukkan Informasi Debitur (iDeb) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini digunakan untuk melihat catatan historis seseorang dalam kelancaran pembayaran kredit (kolektibilitas).
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelumnya, iDeb lebih dikenal dengan sebutan BI Checking. Namun, per 1 Januari 2018 BI Checking sudah berganti nama menjadi sistem layanan informasi keuangan (SLIK)
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satu layanan yang dikeluarkan adalah iDeb. iDeb nantinya akan memberikan informasi debitur individual (IDI) terkait kelancaran pembayaran kredit seseorang.
Informasi mengenai kredit seseorang akan saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan di Sistem Informasi Debitur (SID). Di dalam SID terdapat informasi mengenai identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur, serta informasi mengenai kredit yang macet. Data debitur wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota biro informasi kredit (BIK). Data ini dapat diakses dalam 24 jam setiap harinya.
Saat debitur belum melunasi salah satu pinjamannya atau ada kendala menunggak cicilan pinjaman, maka datanya akan masuk ke dalam daftar hitam. Hal ini dapat membuat mereka tidak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tidak lolos Skor Kredit.
Pada layanan SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya. Penentuan skor tersebut dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur.
Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 hingga 5. Adapun pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking adalah sebagai berikut:
Dari skor di atas, bank atau lembaga keuangan lainnya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4 dan skor 5 yang masuk ke dalam blacklist BI Checking. Skor 2 pun sudah masuk ke dalam kategori perlu diawasi karena khawatir sewaktu-waktu bisa berdampak pada non performing loan (NPL).
Selain anggota yang terdaftar di BIK, informasi SID juga dapat diakses oleh publik atau masyarakat. Anda bisa mengetahui catatan kredit dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK secara gratis tanpa biaya apapun. Berikut cara mendapatkan iDeb secara offline dan online:
1. Cara mendapatkan Informasi Debitur (iDeb) secara offline
2. Cara mendapatkan Informasi Debitur (iDeb) secara online