Bisnis  

Mobil Selebgram Ditarik Debt Collector, Lawan Putusan MK Lho!

Mobil Selebgram Ditarik Debt Collector, Lawan Putusan MK Lho!

tribun-nasional.comJakarta, CNBC Indonesia – Selebgram Clara Shinta mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari debt collector yang menarik paksa mobil miliknya. Hal ini pun berujung laporan ke Polda Metro Jaya.

Sedang ditanganin dan diperiksa semuanya,” ungkap Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (20/2/2023).

Kasus penarikan paksa debt collector di jalan marak terjadi bahkan seringkali terjadi kericuhan dan menelan korban luka. Aksi ini juga sebenarnya sempat menjadi sorotan masyarakat karena tindakan kasar dari debt collector yang semena-mana.

Padahal tindakan ambil barang secara paksa dan kasar tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan debitur.

Pada Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor71/PUU-XIX/2021yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (24/2/2021).

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Sehingga putusan a quo yang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusana quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya.

Maka dari itu, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Penagihan misalnya bisa meminta bantuan aparat kepolisian apabila mengenai cidera janji oleh debitur terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.

“Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” terang Wakil Ketua MK Aswanto, Kamis (24/2/2021).

Mengenai pengamanan eksekusi Fidusia juga diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Pada pasal 3 tertuang prinsip-prinsip peraturan meliputi:

a. legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;

c. proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan

d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, fidusia sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.