Bisnis  

Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo

Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo

tribun-nasional.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menanggapi dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan,” katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11/2022).

Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin.

“Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, siapapun dianggap berpeluang untuk diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.

“Siapapun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Abdul, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.

“Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi,” katanya kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Kemudian, Abdul melanjutkan berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dikonstruksi peristiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka.

Dia menambahkan terkait kasus ini tidak ada perkecualian untuk memanggil pejabat tertinggi, sehingga kasus ini bisa terselesaikan.”Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil,” katanya.

Sebagai informasi, kasus ini masih didalami oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Perkembangan terakhir, tim penyidik telah menemukan adanya pengaturan tender dalam pengadaan proyek BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Hal itu diungkapkan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun dia tak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan plat merah alias BUMN atau swasta.”Belum dengar saya (perusahaannya). Tapi memang ada pengaturan tender,” kata Febrie pada Kamis (17/11/2022).

Pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya.”Lagi dicari itu,” kata Febrie.

Sejauh ini, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita.”Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul.”

Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.

“Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).

Diketahui bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan pada Rabu (2/11/2022).

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.”Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Beberapa diantaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor:

• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia• PT Aplikanusa Lintasarta• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera• PT Sansasine Exindo• PT Moratelindo• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri• PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo .

“Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita),” kata Kuntadi.

Survei Indikator Politik Indonesia: Kejagung Jadi Lembaga Penegak Hukum yang Paling Dipercaya Publik

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here