tribun-nasional.com – Jakarta Kabar terbaru bagi yang menanti pembukaan lowongan ASN 2022 untuk PPPK. Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Kesehatan (nakes) 2022 ini akan segera digelar.
Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Enam+
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
Dasar pelaksanaan Pengadaan atau seleksi PPPK Nakes dibuka Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022, tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain; melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus, penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” sambung Alex.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kriteria Lain
Lanjutnya diuraikan, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). “Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB Nomor 968/2022,” imbuhnya.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Enam+
Ada Materai Palsu di Rekrutmen CPNS 2021, BKN Siapkan E-meterai pada Pendaftaran ASN 2022 di SSCASN
Badan Kepegawaian Negara mengingatkan kepada pelamar abdi negara untuk menggunakan materai asli saat pendaftaran. Upaya mencegah adanya pelanggaran penggunaan materia, pada pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2022 akan disiapkan sistem mengakomodir penggunaan meterai elektronik atau eMeterai.
E-materai ini yang akan dibubuhkan pada dokumen oleh masyarakat yang melakukan pendaftaran CASN di tahun ini. Deputi SINKA Badan Kepegawaian Negara Suharmen mengungkapkan, tahun lalu sempat ada sejumlah peserta seleksi CASN yang menggunakan meterai palsu saat mendaftar. Akibatnya, mereka harus digugurkan karena penggunaan meterai palsu merupakan penyimpangan yang serius.
“Padahal menggunakan meterai palsu adalah kejahatan serius, karena diatur dalam undang-undang perpajakan kita,” ujar Suharmen, dalam pemaparan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).
“Jadi tahun ini kami menyediakan sistem pendaftaran dengan menggunakan e-meterai. Jadi tidak lagi menggunakan meterai fisik, tetapi menggunakan meterai elektronik,” ungkapnya.
Suharmen mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan PERURI, untuk menyediakan beberapa provider agar memudahkan pembelian e-meterai untuk dicantumkan dalam surat lamaran.
“SSCASN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya,” demikian penjelasan Suharmen.
“Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian,” terangnya.
Ada beberapa provider untuk pembelian e-meterai yang disediakan oleh PERURI, di antaranya adalah Pajakku, Finnet, MitraComm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.
“Kalau bapak-ibu menggunakan e-meterai, tentunya akan lebih diuntungkan dan dimudahkan, karena tidak perlu mencari meterai kemana-mana, juga tidak harus menempel atau mengirim berkas,” jelas Suharmen.