tribun-nasional.com – – Gadai emas di Pegadaian bisa menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman. Namun begitu, Anda perlu mengetahui tahapan-tahapannya. Lalu, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian ?
Cara gadai emas di Pegadaian sebenarnya cukup mudah. Nasabah cukup datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa emas yang akan digadai serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Jika semua syarat gadai emas di Pegadaian terpenuhi, maka nasabah akan menerima dana pinjaman dari Pegadaian. Dana tunai tersebut bisa diambil secara langsung atau melalui transfer ke rekening nasabah.
Dikutip dari laman pegadaian.co.id, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk menggadaikan barang berharga seperti emas karena merupakan perusahaan resmi dan tepercaya.
Sebagai informasi, Pegadaian adalah nama sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai. Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum (Perum).
Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Keunggulan gadai emas di Pegadaian
- Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital
- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank
- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
- Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.
- Prosedur pengajuannya sangat mudah.
- Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.
- Pinjaman mulai dari Rp 50.000. sampai dengan Rp 500 juta atau lebih.
- Barang jaminan aman dan diasuransikan
Syarat gadai emas di Pegadaian
Sebelum datang ke Pegadaian, nasabah harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan serta barang yang akan digadaikan. Adapun syarat gadai emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan (emas batangan, mini gold atau emas perhiasan)
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Cara gadai emas di Pegadaian
Berikut langkah-langkah cara gadai emas di Pegadaian sebagaimana dikutip dari laman resminya:
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan (emas)
- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
- Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir Pegadaian
- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
Perlu diingat, SBG tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tak hanya itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di SBG tersebut.
Sistem gadai dan cicil emas Pegadaian
Di Pegadaian, dikenal istilah sewa modal pada gadai emas. Sewa modal dikenakan tiap periode 15 hari.
Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama empat bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Uang pinjaman bisa diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke nomor rekening bank.
Di Pegadaian, terdapat 3 jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.
Melakukan perpanjangan gadai artinya Anda membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.
Sedangkan saat melakukan cicil gadai, Anda juga membayar sebagian uang pinjaman sehingga uang pinjaman berkurang.
Jika ingin melunasinya, transaksi ini disebut dengan istilah tebus gadai. Ketiga transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, mobile banking, ataupun internet banking.
Namun untuk mengambil barang jaminan setelah melakukan tebus gadai harus datang langsung ke cabang Pegadaian tempat melakukan gadai.
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
Selain emas, nasabah juga bisa menggadaikan sejumlah barang bernilai lainnya di Pegadaian. Berikut jenis-jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:
1. Barang elektronik
Barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera bisa digadaikan di Pegadaian.
Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.
2. Alat-Alat pertanian dan perikanan
Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.
Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.
3. Kendaraan
Lalu, barang lain yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.
Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
4. Sertifikat
Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.
Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.
5. Surat berharga (efek)
Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek. Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.
Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.
Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara gadai emas di Pegadaian. Sebelum melakukan gadai emas di Pegadaian, nasabah tentu harus memahami prosedur, syarat, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.