Bisnis  

Wajib Tahu, Debt Collector Gak Bisa Sembarangan Tarik Mobil

Wajib Tahu, Debt Collector Gak Bisa Sembarangan Tarik Mobil

tribun-nasional.com – Video debt collector yang membentak polisi saat menarik mobil Seleb Tiktok, Clara Shinta, mendadak viral. Polisi pun saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penggunaan kekerasan dalam proses tersebut.

Seperti diberitakan CNN Indonesia (22/2/2023), Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, cukup kesal melihat kejadian dimana anggotanya dibentak oleh debt collector dan dia pun memerintahkan personilnya untuk menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan para debt collector.

Sejatinya, penagihan cicilan dilakukan lewat divisi internal desk collector perusahaan pembiayaan terkait, namun perusahaan juga bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang kerap kali disebut debt collector jika terjadi cedera janji sementara debitur tidak bersedia menyerahkan objek yang menjadi jaminan fidusia secara sukarela.

Akan tetapi, dalam praktiknya, debt collector tidak bisa bertindak dengan asal menarik kendaraan debitur yang sedang menunggak dalam cicilan.

Ketahuilah bahwa debt collector sejatinya tidak bisa bertindak semena-mena. Ini adalah hal yang mestinya ditunjukkan dan dilakukan debt collector sebelum melakukan penagihan.

Orang yang bekerja mewakili debt collector tentu harus memiliki surat tugas dan membawa surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, ke perusahaan jasa penagih utang tersebut.

Petugas penagih juga harus menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga harus membawa bukti dokumen debitur yang mengalami wanprestasi pembayaran cicilan, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Jelas sekali, tanpa menunjukkan dokumen-dokumen ini, mereka tidak berhak main asal tarik kendaraan debitur.

Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen.

Ketika hal pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini.

Itulah sebabnya, kenapa kepolisian langsung bergerak menindak leasing atau perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan pihak ketiga yang merugikan debitur.